1-Skema Ponzi: Sebuah Ilusi Keuntungan
Skema
Ponzi terus menjadi bentuk penipuan keuangan yang lazim di pasar modal
Indonesia, dengan platform digital berfungsi sebagai lahan subur untuk
proliferasinya. Skema ini memikat investor dengan janji pengembalian tinggi,
seringkali mengeksploitasi kurangnya pengetahuan keuangan mereka. Salah satu
contoh penting adalah kasus PT First Travel, di mana operator menjalankan skema
Ponzi berbasis perjalanan yang menipu ribuan investor [1].
Untuk
mencegah menjadi korban skema Ponzi, investor harus mengetahui langkah-langkah
berikut:
- Melakukan uji tuntas secara menyeluruh terhadap peluang investasi, termasuk meneliti perusahaan, tim manajemennya, dan rekam jejaknya.
- Teliti penawaran investasi yang menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi dengan risiko minimal.
- Berkonsultasi dengan penasihat keuangan berlisensi untuk mendapatkan wawasan dan memverifikasi keabsahan skema investasi.
- Tetap mengikuti peringatan dan peringatan yang dikeluarkan oleh badan pengatur seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [2].
2- Phishing: Pencurian Identitas
Phishing,
suatu bentuk kejahatan dunia maya, melibatkan penipu yang mencoba menipu
individu agar membocorkan informasi sensitif mereka. Dalam konteks pasar modal,
serangan phishing dapat menyebabkan akses tidak sah ke rekening investor, yang
mengakibatkan kerugian finansial. Contoh serangan phishing yang ditujukan
kepada investor di pasar modal Indonesia adalah kasus pengiriman email palsu
yang menyamar sebagai perusahaan pialang ternama [3].
Untuk
melindungi dari serangan phishing, investor harus mengikuti langkah-langkah
pencegahan berikut:
- Berhati-hatilah saat menanggapi email, pesan, atau panggilan telepon yang tidak diminta yang meminta informasi pribadi atau keuangan.
- Verifikasi keaslian situs web dengan memeriksa sambungan aman (HTTPS) dan meneliti URL situs web untuk setiap kejanggalan.
- Perbarui dan perkuat kata sandi secara berkala, menggunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
- Didik diri sendiri tentang teknik phishing yang umum dan tetap terinformasi tentang tren terbaru dalam kejahatan dunia maya melalui sumber terpercaya seperti Tim Tanggap Darurat Komputer Indonesia (ID-CERT) [4].
3-Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam):
Pelanggaran Kepercayaan
Perdagangan
orang dalam mengacu pada praktik ilegal perdagangan saham berdasarkan informasi
material non-publik. Kegiatan tersebut merusak keadilan dan transparansi pasar
modal. Sementara platform digital telah memfasilitasi penyebaran informasi,
mereka juga memperbesar risiko yang terkait dengan perdagangan orang dalam.
Contoh penting di pasar modal Indonesia melibatkan seorang pemimpin bisnis
terkemuka yang dinyatakan bersalah atas perdagangan orang dalam dan dijatuhi
hukuman penjara [5].
Untuk
mengurangi risiko perdagangan orang dalam, pelaku pasar harus mematuhi
langkah-langkah pencegahan berikut:
● Membiasakan diri dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU Pasar Modal dan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.
● Menetapkan mekanisme pengendalian internal untuk mencegah pengungkapan informasi sensitif yang tidak sah di dalam perusahaan.
● Mendorong karyawan untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau potensi pelanggaran peraturan perdagangan orang dalam kepada petugas kepatuhan atau pihak berwenang.
● Tetap update dengan tindakan penegakan hukum terbaru dan pedoman regulasi terkait insider trading melalui pengumuman dan publikasi resmi dari OJK [6].
Era digital membuka peluang besar bagi investor di pasar modal Indonesia, namun juga menghadirkan risiko baru berupa kejahatan melalui platform digital. Artikel ini telah mengeksplorasi jenis kejahatan yang paling umum, termasuk skema Ponzi, phishing, dan Insider Trading, dan memberikan strategi yang dapat ditindaklanjuti untuk mencegahnya. Dengan tetap waspada, melakukan penelitian menyeluruh, dan mematuhi pedoman peraturan, investor dapat melindungi diri dan berkontribusi dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Pemanfaatan teknologi internet dapat menggunakan baik jaringan seluler yang berbasis kuota maupun jaringan kabel fiber optic. Akses internet melalui jaringan kabel fiber optic diyakini dapat memberikan pengalaman berselancar digital yang lebih stabil dibandingkan dengan internet berbasis seluler. Saat ini pengguna internet di Indonesia sebagian besar masih menggunakan internet seluler dengan sistem kuota.
Kini tak perlu khawatir lagi karena telah hadir ICONNET, layanan internet fiber optic yang andal, terjangkau, dan tanpa batas dari PLN Icon Plus. Masyarakat dapat mengakses beragam pilihan paket internet yang cepat dan stabil dari ICONNET dengan harga mulai dari 100 ribuan per bulan. Khusus pada bulan Juni ICONNET menawarkan promo “ICONNET June New Experience”, saatnya kita memanfaatkan berbagai tawaran ICONNET bulan ini yang tentunya akan memberikan pengalaman berselancar digital yang semakin mudah.
- GRATIS biaya instalasi
sebesar Rp 250.000,- bagi pelanggan baru
- ICONNET satu - satunya
penyedia internet broadband di
Indonesia yang memiliki paket layanan baru 35Mbps dengan harga sangat
terjangkau mulai dari Rp 200 ribuan per bulan. Nikmati akses internet yang
semakin cepat tapi kantong tetap hemat.
Bagi Anda yang berminat mendaftar layanan ICONNET dapat mengunjungi
iconnet.id atau mengunduh aplikasi PLN Mobile untuk informasi promo, produk
layanan, ketersediaan jaringan, dan pendaftaran lebih lanjut.
Selain itu, untuk semakin memudahkan layanan pelanggan, ICONNET juga
menghadirkan aplikasi MyICON+. Dengan adanya platform digital ini, PLN Icon Plus berkomitmen untuk terus
mengembangkan customer experience journey
yang semakin inovatif dalam meningkatkan kepuasan pelanggan. Berbagai fitur
aplikasi ini akan memenuhi kebutuhan layanan ICONNET dalam satu genggaman,
antara lain:
- Informasi layanan
ICONNET mulai dari profil pelanggan, jenis paket, dan status layanan
- Informasi jatuh tempo
tagihan
- Informasi kanal
pembayaran
- Layanan customer care, termasuk ticket monitoring
- Informasi produk dan promo terbaru
semua ada dalam satu aplikasi, segera unduh aplikasi MyICON+ di
Google PlayStore. ICONNET - Semua Makin Mudah
Referensi: [1] "PT First
Travel: Ponzi Scheme That Duped Thousands of Investors," BBC News, URL:
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41447877 ; [2] Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), URL: https://www.ojk.go.id/ ; [3] "Waspadalah
terhadap Phishing Serang: Email Penipu Targetkan Investor," Berita BEI/IDX
News, URL: https://www.idx.co.id/berita/ ; [4] Indonesian Computer
Emergency Response Team (ID-CERT), URL: https://www.cert-indonesia.id/ ; [5] "Business
Leader Sentenced for Insider Trading," The Jakarta Post, URL: https://www.thejakartapost.com/ ; [6] Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) - Insider Trading, URL: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/peraturan-ojk

Komentar
Posting Komentar